Minggu, 23 November 2008

BAB IV HUKUM KELUARGA BAG.1

BAB IV

HUKUM KELUARGA BAG.1

1. PENGAERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME (UU No. 1 Thn. 1974)

2. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Menurut UU No. 1 Thn. 1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 s.d 12 adalah sebagai berikut :

1) adanya persetujuan kedua calon mempelai

2) adanya izin kedua orang tua (wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun

3) usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 Thn dan wanita mencapai 16 Thn.

4) Antara calon mempelai pria dan wanita tidak ada hubungan darah

5) Tidak ada dalam ikatan perkawinan

6) Tidak melarang ke3 kalinya untuk menikah

7) Tidak dalam masa idah bagi calon mempelai wanita

3. PENCATATAN DAN TATA CARA PERKAWINAN

  • Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan (bagi beragama islam) dan kantor catatan sipil bagi non muslim
  • Pemberitahuan memuat nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman, pemberitahuan harus sudah disampaikan selambat-lambatnyan 10 hari
  • Setelah pegawai pencatatan menerima pemberitahuan maka pegawai pencatat perkawinan melakukan penelitian (pasal 6 ayat(2) PP No.9 1975)
  • Apabila ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan maka melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dan pengumuman tersebut ditanda tangani oleh pegawai pencatat perkawinan

4. PENCEGAHAN PERKAWINAN

Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan (pasal 13 Jo. 20)

Orang-orang yang dapat mencegah pernikahan adalah:

1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari salah seorang mempelai

2) saudara dari salah seorang mempelai

3) wali nikah dari salah seorang mempelai

4) pihak-pihak yang berkepentingan

pencegahan perkawinan di ajukan kepada pengadilan dalam daerah hokum dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan

dengan BW pencegahan perkawinan ini di atur pada pasal-pasal 13 s.d 21 UU No. 1 Thn. 1974

5. PEMBATALAN PERKAWINAN

  • Perihal pembatalan perkawinan diatur dalam UU No. 1 Thn 1974 pasal 22 s.d 28 dan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 pada pasal 37 dan 38
  • Permohonan pembatalan perkawinan harus disampaikan kepada pengadilan daerah
  • Permohonan pembatalan perkawinan tersebut dalam pasal 23,24, dan 27 UU No. 1 Thn. 1974 yaitu :

1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri

2) suami atau istri

3) pejabat berwenang

6. PERKAWINAN CAMPURAN

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang diindonesia tunduk pada hokum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Unsure-unsur perkawinan campuran :

1) perkawinan antara seorang pria dan wanita yang berbeda

2) di Indonesia tunduk pada hokum berlainan

3) karena perbedaan kewarganegaraan

syarat-syarat perkawinan campuran adalah menurut hokum yang berlaku kepada masing-masing pihak

bagi yang melakukan perkawinan campuran , dapat memperoleh kewernegaraan dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.

Tidak ada komentar: