Minggu, 23 November 2008

BAB VI HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA

BAB VI

HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA

1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)

Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW)

2. ASAS-ASAS KEBENDAAN

1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)

Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU

2) asas dapat di pindah tangankan

Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami

3) asas individualitas

Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan

4)asas totalitas

hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)

5) asas tidak dapat dipisahkan

Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya

6) asas prioritas

Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda

7) asas percampuran

Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)

8) pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak

Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring

9) asas publisitas

Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum

10) asas mengenai sifat perjanjian

Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu

3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA

Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :

a) benda bergerak dan tidak bergerak

b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada

c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti

d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi

benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan

4. SISTEM KEBENDAAN

Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup

5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN

1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)

a) bezit

suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri

b) hak milik (hak eigendom)

disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu

c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .

d) hak pakai dan mendiami

dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)

2. bersifat memberikan zaminan :

1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap

2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian

3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )

4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan

BAB V HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1

BAB V

HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1

1. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN :

1) hakdan kewajiban suami isteri

Hak dan kewajjiban suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal 30 s.d 34

Jika suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan

2) harta benda dalam perkawinan

  • Harta benda dalam perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 diautr dalam pasal 35 s.d 37
  • Mengenai harta bersama , suami maupun isteridapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak
  • Sedangkan mengenai harta bawaan suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya (pasal 36)
  • Dalam UU NO. 1 tahun 1974 ditentukan , apabila perkawinan putus , maka harta bersama diatur menurut humnya masing-masing

3)kedudukan anak

  • Bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42)
  • Anak yang lahir dari luar perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya
  • Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya , bilamana ia dapat membuktikan bahwa istri nya berbuat zina
  • Selanjutnya mengenai asal usul anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan

4) hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak

  • Bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya , sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45)
  • Kewajiban anak yang utama terhadap kedua orang tua adalah menghoremati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya.

5) perwalian

  • Perwalian adalah kewajiban hokum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya pasal 50 ayat 2 UUP
  • Penunjukan wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua , sebelum ia meninggal , dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan 2 orang saksi pasal 51
  • Yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah keluarga anak tersebut atau oreang lain (pasal 51 ayat 2 UUP)
  • Kekuasaan wali terhadap anak berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun atau anak itu kawin
  • Wali bertanggung jawab atas pengurusan harta benda anak serta kerugia yang timbul karena kesalahan atau klelalaian

2. PUTUSNYA PERKAWINAN

1) sebab-sebab putusnya perkawinan :

a) menurut ketentuan pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian , perceraian, atas keputusan pengadilan

2) akibat putusnya perkawinan :

a) akibat terhadap anak isteri

b) akibat terhadap harta perkawinan

c) akibat terhadap status

BAB IV HUKUM KELUARGA BAG.1

BAB IV

HUKUM KELUARGA BAG.1

1. PENGAERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME (UU No. 1 Thn. 1974)

2. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Menurut UU No. 1 Thn. 1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 s.d 12 adalah sebagai berikut :

1) adanya persetujuan kedua calon mempelai

2) adanya izin kedua orang tua (wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun

3) usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 Thn dan wanita mencapai 16 Thn.

4) Antara calon mempelai pria dan wanita tidak ada hubungan darah

5) Tidak ada dalam ikatan perkawinan

6) Tidak melarang ke3 kalinya untuk menikah

7) Tidak dalam masa idah bagi calon mempelai wanita

3. PENCATATAN DAN TATA CARA PERKAWINAN

  • Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan (bagi beragama islam) dan kantor catatan sipil bagi non muslim
  • Pemberitahuan memuat nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman, pemberitahuan harus sudah disampaikan selambat-lambatnyan 10 hari
  • Setelah pegawai pencatatan menerima pemberitahuan maka pegawai pencatat perkawinan melakukan penelitian (pasal 6 ayat(2) PP No.9 1975)
  • Apabila ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan maka melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dan pengumuman tersebut ditanda tangani oleh pegawai pencatat perkawinan

4. PENCEGAHAN PERKAWINAN

Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan (pasal 13 Jo. 20)

Orang-orang yang dapat mencegah pernikahan adalah:

1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari salah seorang mempelai

2) saudara dari salah seorang mempelai

3) wali nikah dari salah seorang mempelai

4) pihak-pihak yang berkepentingan

pencegahan perkawinan di ajukan kepada pengadilan dalam daerah hokum dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan

dengan BW pencegahan perkawinan ini di atur pada pasal-pasal 13 s.d 21 UU No. 1 Thn. 1974

5. PEMBATALAN PERKAWINAN

  • Perihal pembatalan perkawinan diatur dalam UU No. 1 Thn 1974 pasal 22 s.d 28 dan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 pada pasal 37 dan 38
  • Permohonan pembatalan perkawinan harus disampaikan kepada pengadilan daerah
  • Permohonan pembatalan perkawinan tersebut dalam pasal 23,24, dan 27 UU No. 1 Thn. 1974 yaitu :

1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri

2) suami atau istri

3) pejabat berwenang

6. PERKAWINAN CAMPURAN

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang diindonesia tunduk pada hokum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Unsure-unsur perkawinan campuran :

1) perkawinan antara seorang pria dan wanita yang berbeda

2) di Indonesia tunduk pada hokum berlainan

3) karena perbedaan kewarganegaraan

syarat-syarat perkawinan campuran adalah menurut hokum yang berlaku kepada masing-masing pihak

bagi yang melakukan perkawinan campuran , dapat memperoleh kewernegaraan dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.

Sabtu, 22 November 2008

HUKUM PERDATA MENURUT SILABUS

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain

- Prof. R soebekti SH . hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan

B. PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA

Ppasal 163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu

1. golongan eropa ialah :

a) semua orang belanda

b) semua orang eropa lainnya

c) semua oaring jepang

d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hokum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hokum belanda

e) anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda

2. golongan bumi putera ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli , yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli

3. golongan timur asing , ialah semua orang yang bukan golongan eropa dan golongan bumi putera

C. BERLAKUNYA KUHP PERDATA DI INDONESIA

Hokum perdata di Indonesia adalah hokum perdata barat dan hokum perdata nasional

1)hokum perdata barat adalah hokum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHPdt)

2)hokum perdata nasional adalah hokum perdata yang diciptakan di Indonesia

D. KEDUDUKAN KUHPERDATA PADA WAKTU SEKARANG

Bahwa secara yuridis formil kedudukan BW tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah di cabut dari kedudukannya sebagai UU

Namun pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai kitab UU hokum perdata yang bbulat dan utuh seperti keadaan semula saat diundangkan

Beberapa bagian dari padanya sudah tidak berlaku lagi , baik karena peraturan baru dalam lapangan perdata maupun karena disingkirkan dan mati oleh putusan-putusan hakim (yurisprudensi)

E. SISTEMATIKA KUH PERDATA

1. Menurut KUHPerdata :

- buku I : tentang orang (van personen ) terdiri 18 bab

- buku II: tenyang benda (van zaxen ) terdiri 21 bab

- buku III: tentang perikatan (van verbentenissen ) terdiri dari 18 bab

- buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijsen verjaring) terdiri dari 7 bab

2. menurut ilmu pengetahuan hokum :

- hokum perorangan /badan pribadi (personenrecht)

- hokum keluarga (familierecht)

- hokum harta kekayaan (vermogenrecht)

- hokum waris (erfrecht)

BAB II

HUKUM ORANG (PERSONEN RECHT)

1. MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Manusia adalah perngertian biologis , yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera dan mempunyai budaya

Orang adalah pengertian yuridis ,yaitu gejala dalam hidup bermasyarakat

Menurut hokum modern ,”setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi “. Artinya diakui sebagai orang atau person . karena itu , setiap manusia diakui sebagai subyek hokum (recht persoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban

2. KECAKAPAN , KETIDAKCAKAPAN DAN KEWENANGAN BERBUAT

Orang-orang yang menurut UU dinyatakan “tidak cakap “ untuk melakukan perbuatan hokum adalah :

  1. orang yang belum dewasa (belum mencapai umur 18 tahun atau belum melakukan pernikahan) (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
  2. orang yang ditaruh dibawah pengampunan , yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
  3. orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum tertentu , misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW Jo. Kepailitan )

orang yang cakap adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum tertentu

3. PENDEWASAAN

Pendewasaan ((handlichting) yang diatur dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan maksudnya adalah memberikan kedudukan hokum (penuh,terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa

Pendewasaan penuh ,hanya di berikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun , yang diberikan dengan keputusan pengadilan negeri

4. NAMA

Masalah nama bagi orang-orang golongan eropa masalah yang cukup penting , karena merupakan identifikasi seseorang sebagai subyek hokum . bahkan dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa seorang yang bersangkutan

5. TEMPAT TINGGAL :

1. definisi

Tempat tinggal adalah dimana seorang berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hokum

Tempat tinggal manusia pribadi disebut tempat kediaman

2. hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hokum public dan hokum perdata :

1) dalam bidang hokum public misalnya:

a) hak mengikuti pemilihan umum

b) kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan

c) kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor

2) dalam bidang hokum perdata misalnya :

a) debitur wajib membayar wesel / cek kepada kreditur

b) debitur berhak menerima kredit dari kreditur

3. status hokum

Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih berdasarkan perjanjian

4. jenis tempat tinggal

Menurut terjadinya peristiwa hokum dapat digolongkan menjadi 4 jenis :

1) tempat tinggal yuridis : karena peristiwa hokum kelahiran , perpindahan atau mutasi

2) tempat tinggal nyata : karena peristiwa hokum keberadaan sesungguhnya

3) tempat tinggal pilihan : karena peristiwa hokum membuat perjanjian

4) tempat tinggal ikutan : karena peristiwa hokum keadaan status hokum seseorang yang ditentukan oleh UU.

6. KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID)

1. definisi

Afwezigheid adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin

2. pengaruh keadaan tak hadir , ialah pada :

a) penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan

b) status hokum yang bersangkutan sendiri atau status hokum anggota keluarga yang ditinggalkan menganai perkawianan dan perwarisan

3. tahap-tahap penyelsaian keadaan tak hadir :

1) tahap tindakan-tindakan sementara (pasal 463 KUHpdt)

2) tahap pernyataan barang kali meninggal dunia

3) tahap perwarisan secara definitive

7. CATATAN SIPIL

· Catatan sipil adalah catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang

· Kegiatan catatan sipil meliputi pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa hokum yang berlaku untuk umum untuk semua warga Negara Indonesia dan yang berlaku khusus untuk warga Negara Indonesia yang beragama islam mengenai perkawinan perceraian , lembaga catatan sipil yang berlaku umum di bawah departemen dalam negeri sedangkan lembaga catatan sipil yang berlaku khusus berada dibawah departemen agama

· Lembaga catatan sipil umum di kabupaten / kota madya dan lembaga catatan sipil khusus kantor departemen agama di daerah

· Fungsi kantor catatan sipil adalah :

1) mencatat dan menerbitkan akta kelahiran, perceraian , kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti nama

· UU mengenai catatan sipil maka dapat dihimpun 3 macam catatan sipil yaitu :

1. catatan sipil untuk warga Negara Indonesia tentang :kelahiran, kematian, dan penggantian nama

2. catatan sipil untuk warga negara non islam tentang :perceraian, dan perkawinan

3. catatan sipil untuk warga Negara islam tentang, perkawinan dan perceraian

BAB III

HUKUM ORANG (PERSONENRECHT) BAG. 2

1. BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Badan hokum adalah subyek hokum dalam arti yuridis , sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat , sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hokum , mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi

Secara prinsipil badan hokum mempunyai ciri-ciri :

1) badan hokum yang dibuat pemerintah (perusahaan-perusahaan Negara )

2) badan hokum diakui pemerintah (perseroan terbatas, koperasi )

3) badan hokum yang diperbolehkan (yayasan, pendidikan, social, keagamaan )

dilihat dari wewenang hokum maka badan hokum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam :

1) badan hokum kenegaraan (MPR,MA, )

2) badan hokum privat /keperdataan (dibentuk oleh pemerintah swasta )

2. PENGERTIAN BADAN HUKUM

Badan hokum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia

3. TEORI-TEORI BADAN HUKUM

1. teori fictie (Von Savigny)

Badan hokum semata-mata buatan manusia

2. teori harta kekayaan bertujuan (A. Brinz)

hanya manusia yang menjadi subyek hukm dan ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seorang tetapi kekayaan itu terikat (badan hokum) tujuan tertentu

3.teori organ (otto van gierke)

Badan hokum adalah suatu organisme yang riil , yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hokum

4. teori propriete collective (planiol dan molengraff)

Hak dan kewajiban badan hokum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama

5. teori kenyataan yuridis /juridische realiteitsleere (majer)

Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hokum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hokum saja .

4. PEMBAGIAN BADAN HUKUM

Menurut pasal 1653 BW :

1. badan hokum yang di adakan pemerintah

2. badan hokum yang di akui pemerintah

3. badan hokum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu

Dilihat dari segi wujudnya :

1. korporasi : kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hokum bertindak bersama-sama sebagaio subyek hokum tersendiri (pt, koperasi )

2. yayasan : harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosioal

5. PERATURAN TENTANG BADAN HUKUM

BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna hanya termuat pada buku III title IX pasal 1653 sampai dengan 1665 (van zedelijke lichmen)

Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hokum ini antara lain termuat dalam :

1) stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan hokum )

2) stb. 1927 No.156 (gereja dan organisasi agama)

3) UU No. 2 Thn. 1992 (usaha perasuransian )

4) UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )

5) UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas )

6) UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)

7) UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )

6. SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM

Menurut doktrin :

  1. adanya kekayaan yang bersifat terpisah
  2. mempunyai tujuan tertentu
  3. mempunyai kepentingan sendiri
  4. adanya organisasi yang teratur

7. TANGGUNG JAWAB PERBUATAN BADAN HUKUM

Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hokum di sebut organ (alat pelengkapan seperti pengurus, direksi dsb.)

Perbuatan badan hokum ditentukan dalam anggaran dasar badan hokum , yang bersangkutan maupun dalam peraturan lainnya

Dengan demikian , organ badan hokum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenwng , sebab tindakan organ badan hokum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan , tidak menjadi tanggung jawab badan hokum akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ , terkecuali menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1656 BW.