Minggu, 23 November 2008

BAB VI HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA

BAB VI

HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA

1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)

Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW)

2. ASAS-ASAS KEBENDAAN

1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)

Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU

2) asas dapat di pindah tangankan

Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami

3) asas individualitas

Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan

4)asas totalitas

hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)

5) asas tidak dapat dipisahkan

Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya

6) asas prioritas

Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda

7) asas percampuran

Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)

8) pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak

Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring

9) asas publisitas

Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum

10) asas mengenai sifat perjanjian

Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu

3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA

Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :

a) benda bergerak dan tidak bergerak

b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada

c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti

d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi

benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan

4. SISTEM KEBENDAAN

Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup

5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN

1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)

a) bezit

suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri

b) hak milik (hak eigendom)

disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu

c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .

d) hak pakai dan mendiami

dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)

2. bersifat memberikan zaminan :

1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap

2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian

3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )

4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan

BAB V HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1

BAB V

HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1

1. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN :

1) hakdan kewajiban suami isteri

Hak dan kewajjiban suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal 30 s.d 34

Jika suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan

2) harta benda dalam perkawinan

  • Harta benda dalam perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 diautr dalam pasal 35 s.d 37
  • Mengenai harta bersama , suami maupun isteridapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak
  • Sedangkan mengenai harta bawaan suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya (pasal 36)
  • Dalam UU NO. 1 tahun 1974 ditentukan , apabila perkawinan putus , maka harta bersama diatur menurut humnya masing-masing

3)kedudukan anak

  • Bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42)
  • Anak yang lahir dari luar perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya
  • Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya , bilamana ia dapat membuktikan bahwa istri nya berbuat zina
  • Selanjutnya mengenai asal usul anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan

4) hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak

  • Bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya , sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45)
  • Kewajiban anak yang utama terhadap kedua orang tua adalah menghoremati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya.

5) perwalian

  • Perwalian adalah kewajiban hokum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya pasal 50 ayat 2 UUP
  • Penunjukan wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua , sebelum ia meninggal , dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan 2 orang saksi pasal 51
  • Yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah keluarga anak tersebut atau oreang lain (pasal 51 ayat 2 UUP)
  • Kekuasaan wali terhadap anak berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun atau anak itu kawin
  • Wali bertanggung jawab atas pengurusan harta benda anak serta kerugia yang timbul karena kesalahan atau klelalaian

2. PUTUSNYA PERKAWINAN

1) sebab-sebab putusnya perkawinan :

a) menurut ketentuan pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian , perceraian, atas keputusan pengadilan

2) akibat putusnya perkawinan :

a) akibat terhadap anak isteri

b) akibat terhadap harta perkawinan

c) akibat terhadap status

BAB IV HUKUM KELUARGA BAG.1

BAB IV

HUKUM KELUARGA BAG.1

1. PENGAERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME (UU No. 1 Thn. 1974)

2. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Menurut UU No. 1 Thn. 1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 s.d 12 adalah sebagai berikut :

1) adanya persetujuan kedua calon mempelai

2) adanya izin kedua orang tua (wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun

3) usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 Thn dan wanita mencapai 16 Thn.

4) Antara calon mempelai pria dan wanita tidak ada hubungan darah

5) Tidak ada dalam ikatan perkawinan

6) Tidak melarang ke3 kalinya untuk menikah

7) Tidak dalam masa idah bagi calon mempelai wanita

3. PENCATATAN DAN TATA CARA PERKAWINAN

  • Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan (bagi beragama islam) dan kantor catatan sipil bagi non muslim
  • Pemberitahuan memuat nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman, pemberitahuan harus sudah disampaikan selambat-lambatnyan 10 hari
  • Setelah pegawai pencatatan menerima pemberitahuan maka pegawai pencatat perkawinan melakukan penelitian (pasal 6 ayat(2) PP No.9 1975)
  • Apabila ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan maka melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dan pengumuman tersebut ditanda tangani oleh pegawai pencatat perkawinan

4. PENCEGAHAN PERKAWINAN

Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan (pasal 13 Jo. 20)

Orang-orang yang dapat mencegah pernikahan adalah:

1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari salah seorang mempelai

2) saudara dari salah seorang mempelai

3) wali nikah dari salah seorang mempelai

4) pihak-pihak yang berkepentingan

pencegahan perkawinan di ajukan kepada pengadilan dalam daerah hokum dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan

dengan BW pencegahan perkawinan ini di atur pada pasal-pasal 13 s.d 21 UU No. 1 Thn. 1974

5. PEMBATALAN PERKAWINAN

  • Perihal pembatalan perkawinan diatur dalam UU No. 1 Thn 1974 pasal 22 s.d 28 dan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 pada pasal 37 dan 38
  • Permohonan pembatalan perkawinan harus disampaikan kepada pengadilan daerah
  • Permohonan pembatalan perkawinan tersebut dalam pasal 23,24, dan 27 UU No. 1 Thn. 1974 yaitu :

1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri

2) suami atau istri

3) pejabat berwenang

6. PERKAWINAN CAMPURAN

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang diindonesia tunduk pada hokum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Unsure-unsur perkawinan campuran :

1) perkawinan antara seorang pria dan wanita yang berbeda

2) di Indonesia tunduk pada hokum berlainan

3) karena perbedaan kewarganegaraan

syarat-syarat perkawinan campuran adalah menurut hokum yang berlaku kepada masing-masing pihak

bagi yang melakukan perkawinan campuran , dapat memperoleh kewernegaraan dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.

Sabtu, 22 November 2008

HUKUM PERDATA MENURUT SILABUS

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain

- Prof. R soebekti SH . hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan

B. PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA

Ppasal 163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu

1. golongan eropa ialah :

a) semua orang belanda

b) semua orang eropa lainnya

c) semua oaring jepang

d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hokum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hokum belanda

e) anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda

2. golongan bumi putera ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli , yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli

3. golongan timur asing , ialah semua orang yang bukan golongan eropa dan golongan bumi putera

C. BERLAKUNYA KUHP PERDATA DI INDONESIA

Hokum perdata di Indonesia adalah hokum perdata barat dan hokum perdata nasional

1)hokum perdata barat adalah hokum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHPdt)

2)hokum perdata nasional adalah hokum perdata yang diciptakan di Indonesia

D. KEDUDUKAN KUHPERDATA PADA WAKTU SEKARANG

Bahwa secara yuridis formil kedudukan BW tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah di cabut dari kedudukannya sebagai UU

Namun pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai kitab UU hokum perdata yang bbulat dan utuh seperti keadaan semula saat diundangkan

Beberapa bagian dari padanya sudah tidak berlaku lagi , baik karena peraturan baru dalam lapangan perdata maupun karena disingkirkan dan mati oleh putusan-putusan hakim (yurisprudensi)

E. SISTEMATIKA KUH PERDATA

1. Menurut KUHPerdata :

- buku I : tentang orang (van personen ) terdiri 18 bab

- buku II: tenyang benda (van zaxen ) terdiri 21 bab

- buku III: tentang perikatan (van verbentenissen ) terdiri dari 18 bab

- buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijsen verjaring) terdiri dari 7 bab

2. menurut ilmu pengetahuan hokum :

- hokum perorangan /badan pribadi (personenrecht)

- hokum keluarga (familierecht)

- hokum harta kekayaan (vermogenrecht)

- hokum waris (erfrecht)

BAB II

HUKUM ORANG (PERSONEN RECHT)

1. MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Manusia adalah perngertian biologis , yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera dan mempunyai budaya

Orang adalah pengertian yuridis ,yaitu gejala dalam hidup bermasyarakat

Menurut hokum modern ,”setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi “. Artinya diakui sebagai orang atau person . karena itu , setiap manusia diakui sebagai subyek hokum (recht persoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban

2. KECAKAPAN , KETIDAKCAKAPAN DAN KEWENANGAN BERBUAT

Orang-orang yang menurut UU dinyatakan “tidak cakap “ untuk melakukan perbuatan hokum adalah :

  1. orang yang belum dewasa (belum mencapai umur 18 tahun atau belum melakukan pernikahan) (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
  2. orang yang ditaruh dibawah pengampunan , yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
  3. orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum tertentu , misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW Jo. Kepailitan )

orang yang cakap adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum tertentu

3. PENDEWASAAN

Pendewasaan ((handlichting) yang diatur dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan maksudnya adalah memberikan kedudukan hokum (penuh,terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa

Pendewasaan penuh ,hanya di berikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun , yang diberikan dengan keputusan pengadilan negeri

4. NAMA

Masalah nama bagi orang-orang golongan eropa masalah yang cukup penting , karena merupakan identifikasi seseorang sebagai subyek hokum . bahkan dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa seorang yang bersangkutan

5. TEMPAT TINGGAL :

1. definisi

Tempat tinggal adalah dimana seorang berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hokum

Tempat tinggal manusia pribadi disebut tempat kediaman

2. hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hokum public dan hokum perdata :

1) dalam bidang hokum public misalnya:

a) hak mengikuti pemilihan umum

b) kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan

c) kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor

2) dalam bidang hokum perdata misalnya :

a) debitur wajib membayar wesel / cek kepada kreditur

b) debitur berhak menerima kredit dari kreditur

3. status hokum

Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih berdasarkan perjanjian

4. jenis tempat tinggal

Menurut terjadinya peristiwa hokum dapat digolongkan menjadi 4 jenis :

1) tempat tinggal yuridis : karena peristiwa hokum kelahiran , perpindahan atau mutasi

2) tempat tinggal nyata : karena peristiwa hokum keberadaan sesungguhnya

3) tempat tinggal pilihan : karena peristiwa hokum membuat perjanjian

4) tempat tinggal ikutan : karena peristiwa hokum keadaan status hokum seseorang yang ditentukan oleh UU.

6. KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID)

1. definisi

Afwezigheid adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin

2. pengaruh keadaan tak hadir , ialah pada :

a) penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan

b) status hokum yang bersangkutan sendiri atau status hokum anggota keluarga yang ditinggalkan menganai perkawianan dan perwarisan

3. tahap-tahap penyelsaian keadaan tak hadir :

1) tahap tindakan-tindakan sementara (pasal 463 KUHpdt)

2) tahap pernyataan barang kali meninggal dunia

3) tahap perwarisan secara definitive

7. CATATAN SIPIL

· Catatan sipil adalah catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang

· Kegiatan catatan sipil meliputi pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa hokum yang berlaku untuk umum untuk semua warga Negara Indonesia dan yang berlaku khusus untuk warga Negara Indonesia yang beragama islam mengenai perkawinan perceraian , lembaga catatan sipil yang berlaku umum di bawah departemen dalam negeri sedangkan lembaga catatan sipil yang berlaku khusus berada dibawah departemen agama

· Lembaga catatan sipil umum di kabupaten / kota madya dan lembaga catatan sipil khusus kantor departemen agama di daerah

· Fungsi kantor catatan sipil adalah :

1) mencatat dan menerbitkan akta kelahiran, perceraian , kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti nama

· UU mengenai catatan sipil maka dapat dihimpun 3 macam catatan sipil yaitu :

1. catatan sipil untuk warga Negara Indonesia tentang :kelahiran, kematian, dan penggantian nama

2. catatan sipil untuk warga negara non islam tentang :perceraian, dan perkawinan

3. catatan sipil untuk warga Negara islam tentang, perkawinan dan perceraian

BAB III

HUKUM ORANG (PERSONENRECHT) BAG. 2

1. BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Badan hokum adalah subyek hokum dalam arti yuridis , sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat , sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hokum , mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi

Secara prinsipil badan hokum mempunyai ciri-ciri :

1) badan hokum yang dibuat pemerintah (perusahaan-perusahaan Negara )

2) badan hokum diakui pemerintah (perseroan terbatas, koperasi )

3) badan hokum yang diperbolehkan (yayasan, pendidikan, social, keagamaan )

dilihat dari wewenang hokum maka badan hokum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam :

1) badan hokum kenegaraan (MPR,MA, )

2) badan hokum privat /keperdataan (dibentuk oleh pemerintah swasta )

2. PENGERTIAN BADAN HUKUM

Badan hokum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia

3. TEORI-TEORI BADAN HUKUM

1. teori fictie (Von Savigny)

Badan hokum semata-mata buatan manusia

2. teori harta kekayaan bertujuan (A. Brinz)

hanya manusia yang menjadi subyek hukm dan ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seorang tetapi kekayaan itu terikat (badan hokum) tujuan tertentu

3.teori organ (otto van gierke)

Badan hokum adalah suatu organisme yang riil , yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hokum

4. teori propriete collective (planiol dan molengraff)

Hak dan kewajiban badan hokum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama

5. teori kenyataan yuridis /juridische realiteitsleere (majer)

Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hokum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hokum saja .

4. PEMBAGIAN BADAN HUKUM

Menurut pasal 1653 BW :

1. badan hokum yang di adakan pemerintah

2. badan hokum yang di akui pemerintah

3. badan hokum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu

Dilihat dari segi wujudnya :

1. korporasi : kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hokum bertindak bersama-sama sebagaio subyek hokum tersendiri (pt, koperasi )

2. yayasan : harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosioal

5. PERATURAN TENTANG BADAN HUKUM

BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna hanya termuat pada buku III title IX pasal 1653 sampai dengan 1665 (van zedelijke lichmen)

Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hokum ini antara lain termuat dalam :

1) stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan hokum )

2) stb. 1927 No.156 (gereja dan organisasi agama)

3) UU No. 2 Thn. 1992 (usaha perasuransian )

4) UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )

5) UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas )

6) UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)

7) UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )

6. SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM

Menurut doktrin :

  1. adanya kekayaan yang bersifat terpisah
  2. mempunyai tujuan tertentu
  3. mempunyai kepentingan sendiri
  4. adanya organisasi yang teratur

7. TANGGUNG JAWAB PERBUATAN BADAN HUKUM

Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hokum di sebut organ (alat pelengkapan seperti pengurus, direksi dsb.)

Perbuatan badan hokum ditentukan dalam anggaran dasar badan hokum , yang bersangkutan maupun dalam peraturan lainnya

Dengan demikian , organ badan hokum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenwng , sebab tindakan organ badan hokum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan , tidak menjadi tanggung jawab badan hokum akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ , terkecuali menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1656 BW.

Jumat, 27 Juni 2008

PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGANTAR ILMU HUKUM

Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum

A) mempelajari :

seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat

B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)

C) metode mempelajari hokum

  1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
  2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
  3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
  4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
  5. metode sistematis : hokum sebagai system
  6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

  1. SEJARAH PHI

Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.

Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

  1. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

  1. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :

  1. peraturan tingkah laku manusia
  2. di buat oleh badan berwenang
  3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
  4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:

1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan

2. ada sanksi yang tegas

3. adanya perintah dan larangan

4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”

P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)

b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )

c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )

b). masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)

C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti (nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA

Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku

Macam kaidah :

1.Kaidah agama

2. kaidah kesusilaan

3. kaidah kesopanan

4. kaidah hokum

Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang

Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

6. TEORI DAN KONSEP HUKUM

Teori hokum :

  1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
  2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
  3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
  4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
  5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
  6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
    1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
    2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation ,1780M).

Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum

Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila

Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)

Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)

Pengayoman meliputi :

  1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
  2. mewujudkan kedamaian sejati
  3. mewujudkan keadialan
  4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :

  1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
  2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
  3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
  1. ALIRAN-ALIRAN /MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM

MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara /pemerintah

MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

  1. DEFINISI HUKUM
    1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
    2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
    3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
    4. Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
  2. UNSUR – UNSUR HUKUM :

- peratuaran tingkah laku

- peraturan di adakan badan resmi

- peraturan bersifat memaksa

- sanksi tegas bagi pelanggarnya

  1. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :

MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :

  1. HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
  2. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
  3. HH. Sederajat => (suami siteri)
  4. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
  5. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
  6. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam

AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.

FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :

  1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
  2. menyelsaikan pertikaian
  3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
  4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
  5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
  6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
  7. sebagai alat penggerak pembangunan
  8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

TUGAS ILMU HUKUM :

A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :

- mempunyai keyakinan diri

- dapat mengawasi diri sendiri

- mempunyai naluri disiplin diri

B. menciptakan masyarakat yang tertib :

- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban

- dimana terdapat keadilan social

- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan

- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

TUGAS HUKUM :

  1. pengayoman
  2. menjamin keadilan
  3. menjamin kepastian hokum
  4. sebagai pedoman sebagai ukuran
  1. TERBENTUKNYA HUKUM

A) pandangan legisme (akhir abad 19) :

-hukum terbentuk oleh perundang-undangan

- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang

- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh

_ meinitik beratkan pada kepastian hokum

B) pandangan freirechtlehre (-20) :

- hokum terbentuk oleh peradilan

- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit

- titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hokum :

  1. hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
  2. hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
  3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
  4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
  5. hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
  6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya

12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

  1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM(memeluk agama )

b) Hak public mutlak (memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

  1. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :

  1. subjek hokum baru
  2. adnya kesepakatan perjanjian
  3. karena adanya kerugian
  4. seorang telah melakukan kewajiban
  5. karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
  6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

  1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
  2. masa berlaku telah habis
  3. kewajiban telah dipenuhi debiur
  4. kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
  5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum

- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :

  1. kewajiban hokum
  2. kewajiban alamiah
  3. kewajiban social
  4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

  1. di perolehnya suatu hak
  2. adanya suatu perjanjian
  3. karena kesalahan yang merugikan
  4. telah menikmati hak tertentu
  5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :

  1. meninggal tanpa pegganti
  2. habis masa berlakunya
  3. kewajiban telah dipenuhi
  4. hak yang melahirkannya hilang
  5. extinctief verjaring
  6. karena ketentuan undang-undang
  7. beralih kpd orang lain
  8. force majeur
  1. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum

a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hokum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

- tertulis :

1. dikodifikasi => contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hokum privat &hokum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hokum nasional

2. hokum internasioanl

3. hokum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hokum positif ( ius constitutum )

2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )

2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur

i)Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif

13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat

- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai

- Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu

- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu

KEADILAN ?

Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi

Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.

14 SUMBER- SUMBER HUKUM

Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :

1 sebagai asas hokum

2. hokum terdahulu yang memberi bahan

3. dasar berlakunaya

4. Tempat mengetahui hokum

5. sebab yang menimbulkan hokum

15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL

Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hokum

Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :

  1. factor idiil
  2. factor kemasyarakatan

16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL

Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)

Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum (causa efficient dan hokum)

17 SUMBER HUKUM FORMAL

1. UU dalam arti luas

a) UUD1945

b) UU

2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat

3. yuris prudensi

4. traktat

5. doktrin

18. UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat

UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum

UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :

a) UU tidak berlaku surut

b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )

c) Lex superior derogate legi infriori

d) Lex specialis derogate legi generali

e) UU tidak dapat di ganggu gugat

19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :

AZAS:

  1. dasar , alas , pondasi
  2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat

DOGMA :

Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut

AZAS HUKUM :

Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo

HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM

Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut

Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas

Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional

BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH) :

  1. para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
  2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
  3. selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
  4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
  5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

SYSTEM HUKUM

SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan

SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya

KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)

  1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
  2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :

- hokum inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal

- hokum inabstracto => kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)

  1. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum

AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)

  1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
  2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
  3. berlaku azasfiksi
  4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
  5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
  6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

  1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles :

- hokum berlaku karena penetapan Negara

- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :

  1. azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
  2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :

  1. lex aetrna (hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
  2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
  3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
  4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)

Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa /rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata